Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Beberapa PTS sebagai Sanksi

- 10 Juni 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi PTS yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek
Ilustrasi PTS yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek /Pixabay/

Baca Juga: WOW! Harga Sewa Properti di Singapura Naik 65 Persen, Ternyata Ini Faktor Pemicu Kenaikan, Saatnya Investasi?

Ia menegaskan, pencabutan izin operasional PTS merupakan upaya perlindungan dari pemerintah pusat untuk mahasiswa dan masyarakat sekitar. Diharapkan kedepannya tidak terdapat lagi kasus ijazah mahasiswa yang bermasalah dan dianggap tidak sah.

Untuk itu Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek meminta kepada para calon mahasiswa hendak mendaftar kuliah ke perguruan tinggi swasta manapun di Indonesia agar lebih berhati-hati kedepannya.

 Ia menghimbau agar mereka tidak mudah tergiur iming-iming beasiswa. Mereka juga dapat memastikan akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang dipilih.

Nizam menambahkan, saat telah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, pastikan pembelajaran benar-benar terjadi, diajar oleh dosen yang kompeten dan sesuai prospektus.

Baca Juga: 12 SMA Negeri dalam Daftar Pembagian Zonasi PPDB Tahun 2023 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah

"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.

Terkait pencabutan izin operasional PTS, hampai akhir Maret 2023 tercatat terdapat 29.324 program studi dari 4.231 Perguruan tinggi. Terdapat pula lebih dari 9 juta mahasiswa juga 330 ribu dosen yang terdampak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Jika ditemukan sekiranya pengaduan penyelewengan kewajiban yang dilakukan perguruan tinggi, masyarakat umum dapat melakukan pengadaan melalui situs ttps://sidali.kemdikbud.go.id/app.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x