Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Beberapa PTS sebagai Sanksi

- 10 Juni 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi PTS yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek
Ilustrasi PTS yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran berat. Pencabutan izin operasional ke beberapa PTS dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) berdasarkan hasil laporan masyarakat dan pemantauan lapangan.

Disampaikan oleh Nizam selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, pencabutan izin operasional PTS dilakukan sebagai sanksi bagi PTS yang mengalami pelanggaran berat.

Pemberian sanksi telah diatur sesuai dengan pelanggaran masing-masing PTS, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

Baca Juga: MENARIK! Kenaikan Harga Sewa Properti di Singapura Dipengaruhi Oleh Culture Gen Z, Simak Ulasannya Disini

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal," ujar Plt Dirjen Diktiristek tersebut pada Jumat 9 Juni 2023 seperti yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.

Ia menambahkan sanksi diberikan berdasarkan evaluasi mendalam, dari rekomendasi dilakukan pembinaan dan jika terpaksa maka izin pencabutan PTS dilakukan.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan, dijelaskan oleh Nizam dapat sangat beragam. Seperti penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), melakukan praktik jual beli ijazah, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk pendidikan tinggi.

"Serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga: WOW! Harga Sewa Properti di Singapura Naik 65 Persen, Ternyata Ini Faktor Pemicu Kenaikan, Saatnya Investasi?

Ia menegaskan, pencabutan izin operasional PTS merupakan upaya perlindungan dari pemerintah pusat untuk mahasiswa dan masyarakat sekitar. Diharapkan kedepannya tidak terdapat lagi kasus ijazah mahasiswa yang bermasalah dan dianggap tidak sah.

Untuk itu Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek meminta kepada para calon mahasiswa hendak mendaftar kuliah ke perguruan tinggi swasta manapun di Indonesia agar lebih berhati-hati kedepannya.

 Ia menghimbau agar mereka tidak mudah tergiur iming-iming beasiswa. Mereka juga dapat memastikan akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang dipilih.

Nizam menambahkan, saat telah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, pastikan pembelajaran benar-benar terjadi, diajar oleh dosen yang kompeten dan sesuai prospektus.

Baca Juga: 12 SMA Negeri dalam Daftar Pembagian Zonasi PPDB Tahun 2023 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah

"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.

Terkait pencabutan izin operasional PTS, hampai akhir Maret 2023 tercatat terdapat 29.324 program studi dari 4.231 Perguruan tinggi. Terdapat pula lebih dari 9 juta mahasiswa juga 330 ribu dosen yang terdampak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Jika ditemukan sekiranya pengaduan penyelewengan kewajiban yang dilakukan perguruan tinggi, masyarakat umum dapat melakukan pengadaan melalui situs ttps://sidali.kemdikbud.go.id/app.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x