a. SD 70% dari daya tampung sekolah
b. SMP 50% dari daya tampung sekolah
c. SMA 50% dari daya tampung sekolah
Sedangkan kuota jalur afirmasi peling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya dalam hal masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka Pemda bisa membuka jalur prestasi.
2. Kuota Khusus
Selanjutnya pertanyaan seputar PPDB yang juga sering ditanyakan adalah tentang kuota khusus bagi siswa kurang mampu atau yang asalnya dari daerah tertentu. Apakah ada kuota khusus bagi siswa kurang mampu atau yang berasal dari daerah tertentu?
Perlu Anda pahami bahwa untuk jalur afirmasi dalam PPDB ini memang diperuntukkan bagi calon peserta dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu serta penyandang disabilitas.