Dengan adanya informasi perubahan jadwal tersebut maka masih ada kesempatan bagi guru-guru yang belum sertifikasi untuk mendaftar pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut agar menjadi guru profesional dengan dibuktikan diperolehnya sertifikat pendidik pada PPG.
Keuntungan lainnya dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut yaitu akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru profesional yang telah mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.***