Nah, bagi para peserta didik masih punya waktu nih sampai tanggal verifikasi berkas berakhir tanggal 23 Juni 2023.
Berikut dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan umum dalam pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023:
1. Akta kelahiran calon peserta didik.
2. KK/SK domisili yang dimiliki.
3. Nilai asesmen sumatif
Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari orang tua ataupun wali dari calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB SMP.
Baca Juga: Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru, 4 Golongan ini Tidak Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2023
Sementara untuk dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan khusus dalam pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023, adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kepesertaan dalam program penanganan kemiskinan/dalam DTKS/dalam non-DTKS/SK penerima BPNT/SK penerima PKH/SKTM yang diterbitkan oleh Dinsos Kota Bekasi.
2. SK domisili dari kecamatan, teruntuk korban-korban yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial.
3. Surat yang menyatakan perpindahan tugas orang tua bgai jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun.
Termasuk bagi peserta didik yang orang tua/walinya sebagai guru dengan cara melampirkan SK pengangkatan dan SK penugasan pada tahun terakhir.
4. Piagam sertifikat, atau bisa juga dokumentasi prestasi untuk peserta didik yang ingin menempuh jalur prestasi kejuaraan, maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan sejak sertifikat/dokumentasi prestasi tersebut terbit.
Baca Juga: Sebagai Penyayang Binatang, Haruskah Memberi Makan Kucing Liar? Bagaimana Sebaiknya Sikap Anda?
Nah, itulah dokumen dan jadwal-jadwal PPDB di Kota Bekasi yang tak boleh dilewatkan. Para calon peserta didik SMP ditunggu sampai 23 Juni ya, jadi segera serahkan dokumen sebelum melewati tenggat waktu yang ditentukan.***