Ijazah D4 atau S1 merupakan salah satu syarat mendaftar PPPK yang masuk dalam syarat administratif dan penting. Ketentuan memiliki ijazah minimal, merujuk dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 7.
4. Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri
Guru honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2023 adalah, ketika ia sudah lulus dalam seleksi tahun 2022, tapi mengundurkan diri.
Pasalnya, guru yang sudah lulus seleksi PPPK dan mengundurkan diri, tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK tahun berikutnya sebagaimana termaktub dalam PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV Pasal 41.***