BERITASOLORAYA.com – Calon peserta didik baru wajib tahu informasi terupdate seputar pembagian wilayah zonasi SMA negeri di Kabupaten Magelang. Hal ini karena jalur zonasi memiliki proporsi daya tampung sekolah yang paling besar dibandingkan lainnya.
55 persen daya tampung berasal dari jalur zonasi, lalu jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen. Oleh karena itu, persiapkan diri kamu untuk PPDB 2023 dengan matang dan pastikan alamat domisili mu sesuai dengan pembagian wilayah zonasi.
Sesuai dengan Juknis PPDB 2023 SMA/SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, untuk tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni sampai 23 Juni 2023.
Baca Juga: SEGERA, Provinsi Kalimantan Barat Rilis Surat Edaran Terkait Zonasi PPDB SMA, Ditunggu sampai 7 Juli
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui SK Penetapan Wilayah Zoning PPDB SMAN Provinsi Jawa Tengah 2023, berikut ini detail pembagian kecamatan untuk masing-masing SMA di Kabupaten Magelang yaitu:
SMA Negeri 1 Bandongan
Berikut ini daftar kecamatan yang masuk ke dalam pembagian wilayah zonasi SMA tersebut yaitu Bandongan, Tempuran, Mertoyudan, Kaliangkrik, Windusari, Kajoran, Magelang Tengah.
SMA Negeri 1 Candimulyo
Berikut ini daftar kecamatan yang masuk ke dalam pembagian wilayah zonasi SMA tersebut yaitu Candimulyo, Tegalrejo, Pakis, Sawangan, Mungkid, Mertoyudan, Magelang Tengah (Kota Magelang), Magelang Selatan (Kota Magelang), Magelang Utara (Kota Magelang).