Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD Sudah Dibuka! Silahkan Simak Alur dan Jadwalnya Berikut
1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik.
2. Jalur Afirmasi, bagi anak asuh panti, anak para nakes yang wafat saat menangani pandemi COVID-19, dan anak yang menyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, untuk CPDB yang orang tuanya mengalami mutasi dari pekerjaannya atau anak dari orang tua yang berprofesi guru.
Jenjang SMA:
1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik.
2. Jalur Afirmasi (kriteria sama seperti dua jenjang pendidikan sebelumnya di atas).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, untuk CPDB yang orang tuanya mengalami mutasi dari pekerjaannya atau anak dari orang tua yang berprofesi guru.