Kemdikbud Tegaskan tidak Ada Tugas Tambahan Saat PPG Dalam Jabatan 2023, Tapi Khusus Guru Kategori Ini

- 20 Juni 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan 2023 /@tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pada program PPG Dalam Jabatan 2023 ini ada beberapa ketentuan baru yang dicetuskan oleh Kemdikbud.

Dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meminta agar guru yang sedang mengikuti program sertifikasi tersebut tidak diberikan tugas tambahan.

Pasalnya, menjalani PPG Dalam Jabatan bagi guru maupun kepala sekolah akan menambah tanggung jawab yang cukup berat, seperti kegiatannya yang menguras energi dan pikiran hingga tugas-tugas yang diberikan.

Baca Juga: Akhirnya Disetujui dan SKB Telah Terbit, Libur Idul Adha 2023 Bertambah Jadi Tiga Hari, Kapan Saja? Simak

Namun, ketentuan tidak diberikan tugas tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi guru kategori 1 dan 2 dalam PPG Dalam Jabatan 2023.

Perlu diketahui, bahwa kategori yang dimaksud dalam PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut terdiri atas TMT sampai 2015 dan TMT 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2020.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, pada PPG Daljab tahun 2023 ini akan menggunakan kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori 1 dan 2.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Targetkan 44 SD Miliki Akreditasi A dari total 158 SD di Kabupaten ini!

Adapun mengenai kurikulum guru PPG Dalam Jabatan untuk kategori 1 meliputi analisis materi pembelajaran dengan beban 5 SKS.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x