Warga Kurang Mampu Harus Daftar Zonasi? Berikut Kebijakan PPDB di Bengkulu dari Disdik

- 20 Juni 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi PPDB jalur zonasi di Bengkulu
Ilustrasi PPDB jalur zonasi di Bengkulu /Tangkapan layar sma1blora.sch.id/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur zonasi Provinsi Bengkulu akan digunakan juga untuk calon peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, disebut pula jalur afirmasi. Ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, proses pendaftaran PPDB akan dilakukan secara terpisah di setiap jalur yang ada, yang terbagi menjadi empat.

Seperti untuk jalur prestasi akan dilakukan pada tanggal 22-24 Juni dengan kuota 25%, jalur afirmasi pada tanggal 22-24 Juni dengan kuota 15% dan jalur kepindahan orang tua pada tanggal 22-24 Juni dengan kuota 5% dan yang terakhir yaitu jalur zonasi pada tanggal 27 Juni-3 Juli dengan kuota 55%.

Disampaikan oleh Theree Marnope selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA di Dikbud Provinsi Bengkulu, dari keempat jalur tersebut ada beberapa sekolah yang ingin para pendaftar jalur afirmasi harus mendaftar di jalur zonasi juga.

Baca Juga: HORE! Unair Terima 2.672 Mahasiswa Baru di Jalur SNBT di Semua Jurusan dari Seluruh Indonesia

"Ada beberapa sekolah mengingatkan, untuk tidak bebas mendaftar di jalur afirmasi ini. Maksudnya dia harus mendaftar dalam lingkup zonasi juga," ujar Theree Marnope pada Minggu, 18 Juni 2023 sesuai yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia selanjutnya menyebutkan jalur afirmasi dibuat khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, salah satunya yaitu siswa-siswi yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Hal itu berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun 2022 lalu. Di tahun sebelumnya, jalur afirmasi juga dibuka untuk siswa-siswi yang memiliki berprestasi.

Namun untuk siswa siswi berprestasi tersebut, jalur ini terbuka bagi mereka yang berasal dari sekolah kecil ataupun sekolah yang masuk daerah pinggiran. Itu dilakukan agar pelaksanaan jalur afirmasi masuk juga di lingkup zonasi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x