Kemdikbud Ngebut Guru Non Sertifikasi agar Dapat Serdik. Ke Depan Aturannya Akan Seperti Ini...

- 21 Juni 2023, 08:06 WIB
Guru non sertifikasi cek: Aturan dapat sertifikat pendidik ke depan akan seperti ini
Guru non sertifikasi cek: Aturan dapat sertifikat pendidik ke depan akan seperti ini /Antara

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek pastikan guru non sertifikasi yang belum dapat sertifikat pendidik akan segera mendapatkannya.

Nantinya untuk guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Ristek.

Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, dikhususkan bagi guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dari hal tersebut, Kemdikbud berencana akan menuntaskan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, agar segera memiliki serdik.

Seperti diketahui bahwasanya Kemdikbud Ristek memiliki dua jalur perekrutan guru, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kemdikbud Kekurangan Guru: PPG Prajabatan Dibuka Tahun 2023, Serdik Salah Satu Syarat Mengajar dan Ini Juga...

Perekrutan guru baru yang di bawah naungan Kemdikbud, dilakukan melalui program PPG Prajabatan.

Tahun 2023 ini, Kemdikbud Ristek tengah membuka pendaftaran untuk guru baru hingga tanggal 25 Juni 2023 mendatang.

Untuk perekrutan guru baru ini juga ditujukan agar sekolah yang kekurangan guru dapat segera terisi. 

Pasalnya setiap tahun akan banyak guru yang pensiun setelah lama mengajar, hal tersebut lah yang membuat kebutuhan akan guru kerap meningkat.

Di sisi lain, bagi guru yang telah mengajar, namun belum mendapatkan serdik maka saat pendaftaran PPG Daljab dibuka bisa mengikutinya dengan ketentuan TMT.

Terdapat ketentuan TMT bagi guru yang hendak mengikuti program PPG Daljab, seperti guru dengan TMT 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK 16 JUNI 2023: Guru Sertifikasi dan Non Sudah Terima 2 Uang Ini dari Kemdikbud Ristek. Selamat Ya...

Selain itu, juga ada guru dengan TMT atau Terhitung Mulai Tanggal hingga tahun 2015.

Nantinya setelah semua guru mendapatkan sertifikat pendidik, maka untuk program PPG Daljab akan ditiadakan.

Hal itu sejalan dengan tidak adanya guru non sertifikasi setelah semua selesai mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal tersebut, Kemdikbud akan fokus untuk merekrut calon guru baru saja.

Itulah aturan perekrutan untuk ke depan jika semua guru non sertifikasi sudah dapat serdik.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg_prajabatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x