TUNJANGAN PROFESI DIHAPUS! Kabar Buruk Ini Berlaku Tahun 2023 untuk Guru TK, SD, SMP, SMA , Penjelasannya…

- 22 Juni 2023, 12:33 WIB
TPG dihapus pemerintah di tahun 2023 ini berlaku untuk seluruh guru, alasan pemerintah karena....
TPG dihapus pemerintah di tahun 2023 ini berlaku untuk seluruh guru, alasan pemerintah karena.... /Dok. smkmucirebon.sch.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar kurang mengenakkan harus dialami oleh para guru TK, SD, SMP, dan SMA. Hal ini disebabkan tunjangan profesi guru (TPG) dihapus pada tahun 2023 ini. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan detail mengenai penghapusan TPG tersebut!

Adapun tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya di bidang pendidikan. Penyaluran tunjangan profesi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Besaran TPG yang akan diterima yaitu satu kali gaji pokok guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta akan disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Bagikan Seragam kepada Siswa SD, MI, SMP, MTs, MA. Total Rp7,2 miliar

Namun, faktanya ternyata ada ribuan guru yang tunjangan profesinya telah dihapus oleh pemerintah pada tahun 2023 ini. Kanal YouTube Guru Abad 21 menjelaskan beberapa alasannya, sebagai berikut:

Faktanya selama beberapa tahun terakhir banyak guru yang sebelumnya pernah menerima TPG, tetapi kemudian dihapus dan yang bersangkutan tidak lagi menerimanya.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan guru bukan PNS.

Pada pasal 6 ayal 1 dijelaskan jika TPG ini akan diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Ini 20 Daftar PAUD Negeri Tahun 2023 dari Pemprov DKI Jakarta, Salah Satunya Ada yang....

Sementara, pada pasal 6 ayal 3 dijelaskan jika penerimaan TPG yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk guru-guru dengan kriteria sebagai berikut:

- Guru yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama, maka TPG akan dibayarkan oleh Kemenag dan bukan Kemdikbud.

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Maksud dari SPK ini adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui pada negara asalnya dan juga di Indonesia.

Dengan kata lain, satuan pendidikan kerjasama (SPK) dikenal juga dengan sekolah berstandar internasional.

Baca Juga: Apa Itu Universitas Terbuka dan Bagaimana Sistem Pembelajarannya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lebih lanjut, per tanggal 1 Desember 2014 khusus untuk sekolah-sekolah yang berlabel internasional wajib mengganti namanya menjadi satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Sejak tahun 2020, Kemdikbud resmi menghapus tunjangan profesi untuk guru-guru yang bekerja atau bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan jika TPG yang dihapus di tahun 2023 ini berlaku khusus untuk guru-guru yang mengajar di SPK.

Artinya untuk guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta non SPK tetap akan menerima TPG ini dari pemerintah.

Baca Juga: TIDAK LOLOS SNBT? Simak Cara Masuk Universitas Jember dengan Jalur Mandiri

Itu tadi informasi terkait TPG yang dihapuskan, semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah