PENTING! Perubahan PPG Daljab 2023, Sudah Rilis SE Terbaru. Ternyata Ini yang Baru Ditetapkan Kemdikbud...

- 28 Juni 2023, 09:11 WIB
Perubahan PPG Daljab 2023, Sudah Rilis Surat Edaran Terbaru.
Perubahan PPG Daljab 2023, Sudah Rilis Surat Edaran Terbaru. /Tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI

Nantinya bagi guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini akan mendapatkan serdik.

Akan tetapi, guru harus melewati berbagi tahapan prosesnya, seperti seleksi administrasi, akademik, perkuliahan, hingga nantinya dinyatakan lulus.

Barulah nanti ketika dinyatakan lulus, Kemdikbud Ristek akan memberikan penghargaan berupa sertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah