Nantinya bagi guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini akan mendapatkan serdik.
Akan tetapi, guru harus melewati berbagi tahapan prosesnya, seperti seleksi administrasi, akademik, perkuliahan, hingga nantinya dinyatakan lulus.
Barulah nanti ketika dinyatakan lulus, Kemdikbud Ristek akan memberikan penghargaan berupa sertifikat pendidik.***