5. Tanggal lahir disesuaikan KTP
Selain itu, perlu guru ketahui bahwa untuk pemutakhiran data harus sudah guru lakukan hingga 27 Juni 2023.
Dalam hal ini, guru harus sudah memastikan bahwa sudah melakukan pemutakhiran data.
Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2023, Kemenag akan melakukan pengambilan data guru yang menjadi calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap 2.
Tentunya ini merupakan kabar baik bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan yang telah melakukan pemutakhiran data bisa mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan insentif.***