Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Bisa Dapat Ini...

- 30 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Dapat Ini.
Ilustrasi Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Dapat Ini. /Tangkap Layar kemenag.go.id

5. Tanggal lahir disesuaikan KTP

Selain itu, perlu guru ketahui bahwa untuk pemutakhiran data harus sudah guru lakukan hingga 27 Juni 2023.

Dalam hal ini, guru harus sudah memastikan bahwa sudah melakukan pemutakhiran data.

Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2023, Kemenag akan melakukan pengambilan data guru yang menjadi calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap 2.

Tentunya ini merupakan kabar baik bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan yang telah melakukan pemutakhiran data bisa mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan insentif.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah