Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Bisa Dapat Ini...

- 30 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Dapat Ini.
Ilustrasi Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Dapat Ini. /Tangkap Layar kemenag.go.id

Pertama, kuota untuk penerima insentif setiap provinsi diberlakukan sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap 1.

Baca Juga: JELANG IDUL ADHA, Pertek NI PPPK Guru di 30 Instansi Ini Hampir 100 Persen Tidak Tertolak. Selamat Ya...

Kedua, bagi guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap 2 adalah guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kemenag Kabupaten atau Kota di semester sebelumnya.

Dalam hal tersebut guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 182 tahun 2023 wajib melakukan pemutakhiran data pribadi.

Adapun untuk data yang harus dilakukan pemutakhiran data adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap yang disesuaikan KTP

2. Nama Ibu kandung disesuaikan dengan KK

3. Nomor Induk Kependidikan atau NIK

4. Tempat lahir yang disesuaikan KTP

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah