Pertama, kuota untuk penerima insentif setiap provinsi diberlakukan sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap 1.
Kedua, bagi guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap 2 adalah guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kemenag Kabupaten atau Kota di semester sebelumnya.
Dalam hal tersebut guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 182 tahun 2023 wajib melakukan pemutakhiran data pribadi.
Adapun untuk data yang harus dilakukan pemutakhiran data adalah sebagai berikut:
1. Nama lengkap yang disesuaikan KTP
2. Nama Ibu kandung disesuaikan dengan KK
3. Nomor Induk Kependidikan atau NIK
4. Tempat lahir yang disesuaikan KTP