PENGUMUMAN, Dinas Pendidikan Jawa Timur Buka Jalur Zonasi SMA Hari Ini, Segera Daftar di ppdbjatim.net

- 1 Juli 2023, 10:20 WIB
Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Timur untuk jalur zonasi
Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Timur untuk jalur zonasi /PPDB Jatim

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman bagi seluruh calon peserta didik baru di wilayah Jawa Timur, jalur zonasi dalam PPDB SMA tahun 2023 telah dibuka tepat pada hari ini tanggal 1 Juli 2023. Lalu, apa saja yang wajib dipahami sebelum mendaftar jalur zonasi tahun 2023 ini? Coba simak dulu penjelasan dari laman resmi PPDB Jawa Timur setelah ini.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan bahwa jalur zonasi SMA akan dibuka pada tanggal 1 Juli - 3 Juli 2023, yang mana artinya pendaftaran jalur zonasi sudah mulai bisa dilakukan pada hari ini.

Jalur zonasi ini bisa dipergunakan bagi para CPDB SMA yang tidak lolos di jalur masuk pada tahap-tahap sebelumnya.

Baca Juga: Taman Budaya Gunungkidul Rusak Akibat Gempa Bantul Yogyakarta, BPBD: Beberapa Rumah Warga Juga

Jalur masuk zonasi dapat dijadikan opsi cadangan apabila dari jalur-jalur sebelumnya, CPDB bersangkutan batal lolos dalam seleksi PPDB SMA 2023.

Untuk pendaftaran jalur zonasi pada jenis SMA, akan mulai dibuka pada hari ini 1 Juli - 2 Juli 2023, penutupan pendaftaran pada tanggal 2 Juli 2023 akan dilakukan jam 23.59 tepat WIB.

Sementara untuk pengumuman dari PPDB SMA akan dijadwalkan pada tanggal 3 Juli mendatang jam 08.00 WIB.

Berikut ini ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran PPDB SMA tahun 2023:

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Tangerang yang Populer, Salah Satunya Ada yang Baru

1. Jalur zonasi adalah jalur masuk yang sistemnya memprioritaskan CPDB SMA yang rumah tempat tinggal atau domisilinya berada di dalam zona atau luar zona yang itu berbatasan, dan mengandalkan jarak terdekat/terjauh dengan sekolah tujuan.

Jarak tersebut berdasarkan alamat pada KK yang terbitnya minimal sudah 1 tahun sebelum pendaftaran tahap I PPDB SMA 2023, atau tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi ini sebesar 50% atau separuh dari pagu yang ditetapkan oleh sekolah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x