WADUH, Komisi X Cemas Ratusan Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatannya, Apakah Berdampak pada PPPK Guru 2023?

- 2 Juli 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Kabar Banten /Aldo Marantika

“Pemikiran ini yang membuat mereka tidak berani mengambil keputusan, apalagi nanti dilanjutkan Plt sampai tahun 2024,” jelas Dede Yusuf.

Berdasarkan pemaparannya, yang dicemaskan adalah apakah kebijakan ini bisa dilanjutkan hingga 2024, banyak juga kepala daerah yang berprasangka bahwa ini hanya akan sampai 2024.

Dede menjelaskan secara rinci, “Setelah 2024, terjadi pergantian pemerintahan, apakah jadi beban daerah atau jadi beban pusat kah? Ini masih pertanyaan dan tidak bisa dijawab oleh pemerintah pusat.”

Maka dari itu, ia berpikir supaya pemerintah pusat menerbitkan PP terlebih dahulu jika khawatir masalah ini terus berlanjut.

Baca Juga: SERU BANGET! 5 Rekomendasi Kebun Binatang di Jogja yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Anak-Anak Pasti Senang!

Karena tanpa adanya PP itu, pemerintah daerah bimbang apakah hal ini menjadi beban daerah atau menjadi beban pusat. Sebab itu, PP seharusnya telah terbit di bulan Oktober.

Mengenai isi dari RPP manajemen tersebut, Dede menegaskan, “Bahwa PP tersebut juga harus menyangkut keyakinan bahwa kewajiban pemerintah pusat memberikan gaji dan tunjangan melalui suatu skema entah apapun itu terserah.”

Sebelumnya, Dede telah membocorkan bahwa RPP manajemen akan secepatnya dikeluarkan pada bulan Oktober 2023 ini, dan tidak boleh sampai tahun depan 2024.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah