Tidak Semua Guru Sertifikasi Dapat TPG Tahun 2023, Inilah Penjelasan Kemendikbud…

- 2 Juli 2023, 19:28 WIB
Inilah penjelasan dari Kemendikbud tentang tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG 2023
Inilah penjelasan dari Kemendikbud tentang tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG 2023 /Instagram nadiemmakarim

 

Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:

1. Meninggal dunia: Jika seseorang telah meninggal dunia, mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG. Meskipun ini merupakan kondisi yang tragis, peraturan harus diikuti dengan ketat.

2. Mencapai batas usia pensiun: Setiap pekerja, termasuk guru sertifikasi, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi. Ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Jika seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini mungkin didasarkan pada alasan pribadi atau karir yang berbeda.

Baca Juga: SAH! Guru Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemdikbud Sudah Siapkan Ini agar Bisa Mengangkat jadi PPPK. Cukup Banyak

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, TPG juga tidak akan diberikan. Ini mencerminkan pentingnya integritas dan reputasi guru sebagai teladan bagi siswa.

5. Mendapatkan tugas belajar: Jika seorang guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar, seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan tambahan, mereka tidak akan menerima TPG selama masa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih dalam penerimaan tunjangan.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru: Jika seorang guru sertifikasi tidak lagi menjabat sebagai guru dengan jabatan fungsional, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Hal ini mungkin terjadi jika seorang guru dipromosikan ke posisi manajerial atau pindah ke bidang lain di luar pengajaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Permendikbud No 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah