BERITASOLORAYA.com- Kabar mengecewakan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terkait guru sertifikasi. Baru-baru ini terungkap bahwa sejumlah guru sertifikasi tidak diterima untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
Penolakan ini berarti TPG tahun 2023 tidak akan dicairkan kepada seluruh guru sertifikasi, yang tentu saja menimbulkan rasa sedih dan kecewa bagi para guru sertifikasi yang terkena dampaknya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang mengalami pembatalan atau penolakan pencairan TPG mereka. Ada alasan dan faktor tertentu di balik keputusan ini, dan Kemdikbud telah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kemdikbud telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan ini. Penjelasan tersebut didasarkan pada aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu Bapak Nadiem Makarim.
Peraturan ini menetapkan enam kriteria yang menjadi alasan seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima atau ditolak menerima TPG. Mengetahui kriteria-kriteria ini akan membantu para guru sertifikasi memahami apakah mereka berhak menerima TPG atau tidak.