2. Guru honorer P1 akan menggunakan hasil seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK guru yang sebelumnya.
3. Jika P1 tersebut mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan menggunakan hasil dari seleksi kompetensi dengan nilai akhir tertinggi.
Sementara itu, jika seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II memuat jabatan yang berbeda, peserta PPPK guru tersebut menggunakan nilai akhir dari seleksi kompetensi II lebih dulu.
4. Seleksi kompetensi P2 dan P3 juga akan dilakukan tanpa melewati sistem CAT, karena dalam peraturan ini para guru-guru honorer pada P2 maupun P3 seleksinya menggunakan observasi.
Penilaian observasi yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu, menilai kesesuaian seperti menilai kualifikasi akademik, menilai kompetensi, kinerja, hingga penilaian terhadap background.
Maka, secara sah guru-guru honorer telah mendapat afirmasi dalam pengadaan PPPK guru 2023, yang artinya guru honorer tersebut tidak lagi harus mengikuti tes seperti pelamar umum.***