CEK, Surat Edaran Aturan Seragam Sekolah Berikut Dipakai juga untuk Tahun 2023-2024, lho, Begini Informasinya

- 4 Juli 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah
Ilustrasi aturan seragam sekolah /Tati/KC/
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan surat edaran seragam sekolah yang juga berlaku pada tahun ajaran 2023/2024. Surat edaran yang mengatur tentang aturan seragam sekolah diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga untuk jenjang pendidikan SMA.

Pada ketentuan aturan seragam sekolah yang berlaku juga pada tahun ajaran 2023/2024 terdapat aturan mengenai baju adat yang biasa dipakai saat hari tertentu atau terdapat acara tertentu.

Diketahui penggunaan baju adat dapat diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangannya.
 
Baca Juga: SAVE DULU, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa, 4 Juli 2023, Lengkap dengan 13 Stasiun yang Dilalui

Terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa jenjang pendidikan SD hingga untuk jenjang pendidikan SMA, di antaranya adalah seragam pramuka, nasional dan seragam khas sekolah.

Berikut ini ketentuan penggunaan seragam sekolah yang berlaku juga untuk tahun 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. Penggunaan Seragam Nasional

- Pemakaian seragam nasional yang ditujukan bagi jenjang pendidikan SD/SDLB, penggunaan seragam atas warnanya putih dan bawahan celana/rok warnanya merah hati.

- Pemakaian seragam nasional untuk jenjang pendidikan SMP/SMPLB, pengguna seragam atas warnanya putih dan bawahan celana/rok warnanya biru tua.
 
- Penggunaan seragam nasional untuk jenjang pendidikan SMA/SMALB/SMK/SMKLB, pemakaian seragam atas berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna abu-abu.

Seragam nasional dipakai juga saat upacara bendera dengan menggunakan atribut secara lengkap, seperti halnya memakai topi pet (logo tut wuri handayani) dan dasi dengan warna berdasarkan pakaian seragam nasional.

Seragam nasional biasanya dipakai siswa minimal dimulai pada hari Senin sampai Kamis dan dipakai saat upacara bendera.
 

2. Penggunaan Seragam Pramuka

Penggunaan seragam pramuka untuk seluruh jenjang pendidikan, pemakaian seragam warnanya sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pemakaiannya ditetapkan oleh sekolah.

3. Penggunaan Seragam khas Sekolah

Penggunaan seragam khas sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan kepercayaannya dan ditetapkan sekolah. Pemakaiannya ditetapkan oleh sekolah.

4. Penggunaan Seragam Pakaian Adat

Penggunaan seragam pakaian adat untuk seluruh jenjang pendidikan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak para siswa. Pemakaiannya saat ada acara atau hari tertentu, seperti halnya peringatan hari Kartini.
 
Baca Juga: Terbaru, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Ikuti Ini, Ditutup 2 Hari lagi

Demikian informasi mengenai ketentuan aturan pemakaian seragam sekolah yang berlaku juga pada tahun ajaran 2023/2024 yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, informasi lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x