TOK! Cek Aturan Resmi Seragam Sekolah, Siswa Wajib Tahu Hari Pemakaian, Model dan Atribut Kelengkapannya

- 4 Juli 2023, 21:06 WIB
 Model seragam nasional jenjang SMP SMPLB yang wajib diketahui oleh peserta didik, dari model hinggga atribut kelengkapan yang harus digunakan.
Model seragam nasional jenjang SMP SMPLB yang wajib diketahui oleh peserta didik, dari model hinggga atribut kelengkapan yang harus digunakan. /bbpmpjateng.kemdikbud.go.id

 

BERITASOLORAYA.com- Tok, pemerintah sudah menetapkan aturan resmi mengenai seragam sekolah, siswa wajib tahu hari pemakaian, model, dan atribut kelengkapan yang harus digunakan.

Inilah informasi resmi mengenai seragam sekolah. Setiap siswa, orangtua murid atau wali murid wajib tahu mengenai jenis, model dan atribut kelengkapannya.

Pemerintah juga sudah menetapkan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orangtua maupun wali murid.

Dilansir BeritaSoloraya.com, aturan seragam sekolah tersebut bersumber pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 50 tahun 2022 menggantikan Permendikbud No 45 tahun 2014.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023? Golongan IV Nominalnya Paling Besar, Mencapai…

Meski begitu, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat bisa membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Nah, bagi kamu para peserta didik serta orang tua atau wali murid wajib tahu jenis, model dan atribut kelengkapan seragam sekolah.

Seragam SD/SD LB
Model :
1.Seragam Nasional
Model:
- Pria Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana merah hati
- Wanita: Atasan atau rok berwarna merah hati
-Atribut: topi dan dasi (digunakan saat upacara bendera)
Hari:
- Paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta hari pelaknsanaan upacara bendera.
2.Seragam Pramuka
Model:
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Hari:
Hari menyesuaikan dengan ketetapan sekolah

3.Seragam Khas Sekolah
Model:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4, Pakaian Adat
Model:
Model dan warna ditetapkan oleh pemerintah daerah memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Seragam SMP/SMPLB
1.Seragam Nasional
Model:
- Pria: Atasan kemeja putih dan bawahan celana warna biru tua
- Wanita: Atasan kemeja putih dan bawahan rok warna biru tua
-Atribut: topi dan dasi (digunakan saat upacara bendera)
Hari:
- Paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta hari pelaknsanaan upacara bendera.
2.Seragam Pramuka
Model:
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Hari:
Hari menyesuaikan dengan ketetapan sekolah

3.Seragam Khas Sekolah:
Model:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Hari:
Hari menyesuaikan dengan ketetapan sekolah

4. Pakaian Adat
Model:
Model dan warna ditetapkan oleh pemerintah daerah memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1.Seragam Nasional:
Model:
-Pria: Atasan kemeja warna putih dan bawahan celana warna abu-abu.
- Wanita: Atasan kemeja putih dan bawahan rok berwarna abu-abu
-Atribut: topi dan dasi (digunakan saat upacara bendera)
Hari:
- Paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta hari pelaknsanaan upacara bendera.

2.Seragam Pramuka
Model:
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Hari:
Hari menyesuaikan dengan ketetapan sekolah

3.Seragam Khas Sekolah:
Model:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Hari:
Hari menyesuaikan dengan ketetapan sekolah

4. Pakaian Adat
Model:
Model dan warna ditetapkan oleh pemerintah daerah memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya
Hari:
Pada hari atau acara adat tertentu

Demikianlah informasi model dan atribut kelengkapan seragam sekolah serta hari pemakaian yang wajib diketahui oleh peserta didik, orangtua murid, atau wali murid sebagai bahan pertimbangan untuk membeli jadi atau beli kain dan djahit.***

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah