3. Kabupaten Aceh Barat Daya: Usulan masuk sebanyak 149 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 145 usul. Sementara 2 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.
4. Kabupaten Aceh Jaya: Usulan masuk sebanyak 283 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 276 usul.
5. Kabupaten Aceh Selatan: Usulan masuk sebanyak 84 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 79 usul. Sementara 1 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.
6. Kabupaten Aceh Singkil: Usulan masuk sebanyak 250 dan seluruh usul telah dinyatakan ACC.
7. Kabupaten Aceh Tamiang: Usulan masuk sebanyak 394 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 363 usul. Sementara 25 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.
8. Kabupaten Aceh Tenggara: Usulan masuk sebanyak 455 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 452 usul. Sementara 2 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.
9. Kabupaten Aceh Tengah: Usulan masuk sebanyak 622 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 584 usul. Sementara 10 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.
10. Kabupaten Aceh Timur: Usulan masuk sebanyak 746 dan yang telah dinyatakan ACC sebanyak 656 usul. Sementara 21 usul dinyatakan tidak sesuai maka dikembalikan ke instansi.