9. Tidak mengemban tugas sebagai pelatih lapangan, instruktur, atau pengawas lapang untuk Program Organisasi Penggerak (POP);
10. Tidak sedang mengemban tugas/menjadi pengajar praktik, instruktur, fasilitator pada Program PGP.
11. Mendapat izin mengikuti PGP dari pimpinan/atasan secara langsung di tempat bekerja;
12. Memiliki niat dan keinginan yang kuat menjadi guru penggerak di satuan pendidikan dan siap mengikuti PGP 6 bulan;
13. Tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah selama proses rekrutmen dan PGP yang terbukti melalui SK mengajar untuk CGP dari unsur Guru;
14. Tetap aktif menjabat sebagai kepala sekolah proses selama rekrutmen dan PGP, yang terbukti melalui SK definitif kepala sekolah, bagi CPG Bagi CGP dari unsur Kepala Sekolah.***