BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan pendaftaran berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi. Surat edaran untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi mengacu pada info yang diunggah dalam akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
Pasalnya, apabila guru sertifikasi dan non sertifikasi lulus dalam pendaftaran tersebut, maka dapat menjadi kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.
Hal itu, karena salah satu syarat mendaftar sebagai kepala sekolah adalah dengan sertifikat guru penggerak. Maka, dengan mengikuti pendaftaran CGP yang ditutup pada bulan Agustus, akan memiliki peluang untuk menjadi Kepsek.
Pendaftaran Calon Guru Penggerak PGP angkatan 10 telah resmi dibuka oleh Kemdikbud pada tanggal 17 Juli dan terakhir pada tanggal 4 Agustus 2023, berikut jadwal lini masanya:
1. Tanggal 17 Juni sampai 17 Juli 2023: Pengumuman rekrutmen CGP PGP.