- Berstatus sebagai ASN maupun non ASN dan aktif dalam mengajar.
- Kepala sekolah di sekolah negeri atau swasta dengan status ASN maupun non ASN yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
- Terdaftar Dapodik bagi guru.
- Minimal ijazah S1/D4 bagi guru.
- Minimal 5 tahun berpengalaman mengajar.
- Saat pendaftaran usianya tidak lebih 50 tahun dan sisa waktu mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
- Sedia mengikuti proses selama 6 tahun dan berkeinginan menjadi guru penggerak.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan lain seperti halnya diklat sebagai CPNS dan PPG.