BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan pendaftaran berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi. Surat edaran untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi mengacu pada info yang diunggah dalam akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
Pasalnya, apabila guru sertifikasi dan non sertifikasi lulus dalam pendaftaran tersebut, maka dapat menjadi kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.
Hal itu, karena salah satu syarat mendaftar sebagai kepala sekolah adalah dengan sertifikat guru penggerak. Maka, dengan mengikuti pendaftaran CGP yang ditutup pada bulan Agustus, akan memiliki peluang untuk menjadi Kepsek.
Pendaftaran Calon Guru Penggerak PGP angkatan 10 telah resmi dibuka oleh Kemdikbud pada tanggal 17 Juli dan terakhir pada tanggal 4 Agustus 2023, berikut jadwal lini masanya:
1. Tanggal 17 Juni sampai 17 Juli 2023: Pengumuman rekrutmen CGP PGP.
2. Tanggal 17 sampai 4 Agustus 2023: Jadwal registrasi/pendaftaran, mengunggah berkas.
3. Tanggal 8 Agustus sampai 7 September 2023: Jadwal pengisian esai.
4. Tanggal 21 sampai 22 September 2023: Jadwal verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai.
5. Tanggal 26 September sampai 9 November 2023: Jadwal pengumuman tahap 1.
6. Tanggal 22 sampai 23 November 2023: Jadwal wawancara dan simulasi mengajar.
7. Kemdikbud nanti akan menginformasikan pengumuman tahap 2.
Baca Juga: JANGAN DIJUAL DULU! Ternyata Harga Emas Logam Mulia Turun Segini per Hari Jumat, 21 Juli 2023
Jadwal dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kewenangan pemerintah.
Sementara itu, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, di antaranya yaitu:
- Berstatus sebagai ASN maupun non ASN dan aktif dalam mengajar.
- Kepala sekolah di sekolah negeri atau swasta dengan status ASN maupun non ASN yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
- Terdaftar Dapodik bagi guru.
- Minimal ijazah S1/D4 bagi guru.
- Minimal 5 tahun berpengalaman mengajar.
- Saat pendaftaran usianya tidak lebih 50 tahun dan sisa waktu mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
- Sedia mengikuti proses selama 6 tahun dan berkeinginan menjadi guru penggerak.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan lain seperti halnya diklat sebagai CPNS dan PPG.
Lalu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Berikut ini beberapa kriteria khusus pelamar sebagai berikut:
- Tidak sedang mengikuti proses seleksi, diantaranya adalah rekrutmen.
- Tidak mengikuti rekrutmen kepala sekolah penggerak.
- Tidak mengikuti rekrutmen pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak.
- Tidak menjalani tugas sebagai kepala sekolah penggerak.
- Di Program Sekolah Penggerak tidak sebagai pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak.
- Tidak menjadi instruktur, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP) dan juga pelatih lapang.
- Tidak menjadi fasilitator, pengajar praktik di Program PGP.
- Aktif mengajar, dengan bukti SK pembagian mengajar.
- SK definitif sebagai kepala sekolah yang aktif.***