RESMI, Jadwal Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Diubah, Jadi Tanggal Berapa? Simak Ketentuan Terbarunya

- 23 Juli 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi perubahan jadwal seleksi akademik PPG daljab
Ilustrasi perubahan jadwal seleksi akademik PPG daljab /Tangkapan Layar Direktorat Pendidikan Profesi Guru PPG DalJab 2022/

1. Berpakaian rapih dan sopan, seperti memakai kemeja dan bawahan panjang. Jangan lupakan dalam pemakaian sepatu.

2. Maksimal 1 jam sebelum seleksi akademik dimulai, peserta seleksi akademik telah hadir. Dalam hal peserta masih belum hadir saat seleksi telah dimulai, maka peserta tidak dapat mengikuti seleksi akademik dan pengawas melaporkan hal ini pada berita acara pelaksanaan.

3. Melakukan verifikasi data dirinya dengan membawa tanda pengenal serta kartu tanda peserta.

4. Peserta seleksi akademik tidak boleh membawa masuk barang bawaan ke dalam ruangan, termasuk handphone, jam tangan atau smartwatch, kamera, atau alat-alat lainnya.

Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Awet Muda, Lakukan Sekarang Juga

5. Memasuki ruangan seleksi akademik harus menunjukkan kartu identitas masing-masing sebagai seleksi akademik gelombang 1.

6. Soal dikerjakan jika waktu untuk mengerjakan telah dimulai.

7. Peserta seleksi akademik tidak boleh meninggalkan seleksi, jika pelaksanaan seleksi akademik gelombang 1 belum berakhir.

8. Peserta tidak boleh keluar dari ruangan tersebut, kalau ia belum mendapat pengawas ruangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dinas Benahi PPDB untuk Pendidikan Terbaik Anak-Anak

9. Seluruh peserta seleksi akademik dilarang menyebarkan soal seleksi, sebab soal seleksi akademik merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.

10. Peserta seleksi akademik gelombang 1 yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib pelaksanaan seleksi akademik ini akan dikeluarkan dari ruang seleksi, dan langsung dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa PPG daljab 2023.

Para peserta seleksi akademik yang seharusnya melaksanakan seleksi di tanggal 22 Juli kemarin, jangan sampai kelewatan, ya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah