Benarkah Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapus? Banyaknya Kecurangan Jadi Poin Utama yang Disoroti Komisi X DPR RI

- 25 Juli 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri  soroti banyaknya permasalahan kecurangan di sistem zonasi pada pelaksanaanPPDB
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri soroti banyaknya permasalahan kecurangan di sistem zonasi pada pelaksanaanPPDB /Instagram @komisix

BERITASOLORAYA.com – Sistem zonasi mulai diterapkan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sejak tahun 2017 yang lalu, tepatnya pada saat zaman Mendikbud Muhadjir Effendy. Tujuan utama kebijakan zonasi adalah pemerataan akses dan layanan pendidikan nasional.

Namun, sampai dengan pelaksanaan zonasi di PPDB 2023 ini masih menimbulkan sejumlah polemik. Salah satu yang paling sering terjadi yaitu kecurangan yang dilakukan dengan mengubah alamat domisi agar bisa masuk ke sekolah impian.

Poin kecurangan ini menjadi titik berat yang paling disoroti oleh Komisi X DPR RI. Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud untuk mengaji ulang kebijakan zonasi dalam PPD ini.

Baca Juga: Update, Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, untuk TPG TW 3 Ini Jadwalnya

Lantas bagaimanakah nasib sistem zonasi dalam PPDB mendatang? Akankah sistem zonasi dihapus? Cek ulasan lengkapnya pada artkel berikut ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mengingatkan Kemendikbud untuk segera menyelesaikan permasalah sistem zonasi ini supaya para generasi bangsa bisa memperoleh kepastian akses pendidikan sesuai jenjangnya.

Sejumlah laporan diterima oleh Komisi X DPR RI jika banyak masyarakat yang dengan sengaja melakukan kecurangan dengan tujuan agar anaknya bisa mendapatkan sekolah yang baik dan layak.

Kecurangan-kecurangan tersebut tidak ayal menyebabkan calon murid yang sebenarnya memenuhi kriteria zonasi karena rumahnya berdekatan tapi terpaksa harus gagal lolos.

Baca Juga: 4 Hal yang Wajib Dilakukan Orang Tua Untuk Biaya Pendidikan Anak, Nomor 3 Paling Penting, Cek Info Lengkapnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri sangat menyayangkan kecurangan pada sistem zonasi di PPDB ini. Ia menyampaikan, “Ini (masalah) pendidikan kok sampai-sampai seperti itu? mau nanti jadinya apa? kalau anak masuk sekolah saja dengan cara membohongi.”

Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI pun turut berpendapat jika selama 7 tahun pelaksanaan kebijakan zonasi, masih belum memberikan dampak terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menekankan kepada Kemdikbud untuk berkolaborasi dengan dinas pendidikan di masing-masing daerah agar sistem zonasi ini bisa diawasi lebih ketat pada setiap tahapan PPDB.

Harapannya dengan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Daerah setempat, mampu membuat celah berbuat kecurangan semakin kecil.

Baca Juga: Contoh Teks Argumentasi Pola Pengembangan Sebab Akibat dan Sebaliknya

Lebih lanjut, Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI juga memberikan saran agar kuota untuk jalur prestasi pada PPDB diperbesar. Tujuannya adalah supaya calon murid yang berprestasi bisa memperoleh hak pendidikannya.

Tidak hanya itu, Komis X DPR RI juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem zonasi ini, termasuk Menteri Kemendikbud.

Jadi, sistem zonasi pada PPDB mendatang belum ditetapkan akan dihapus, tetapi Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud dan Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah