Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Kaji Ulang Sistem Zonasi, Akankah Kebijakan Ini Dihapus Pada PPDB Mendatang?

- 25 Juli 2023, 14:22 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal minta Kemdikbud untuk kaji ulang sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal minta Kemdikbud untuk kaji ulang sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB /Dok. dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com –  Sebesar 50 persen lebih kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berasal dari jalur zonasi. Sistem zonasi ini ditentukan berdasarkan jarak titik koordinat sekolah dengan alamat domisili calon peserta didik baru yang paling dekat.

Tujuan pemerintah memberlakukan sistem zonasi sejak tahun 2017 ini adalah sebagai Upaya pemerataan layanan dan kualitas pendidikan nasional.

Meskipun tujuan sistem zonasi ini sudah sangat baik, tetapi dalam implementasinya ternyata banyak dijumpai kecurangan-kecurangan, seperti pemalsuan dokumen, alamat, dan lain-lain. Hal ini pun yang menjadi fokus perhatian Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Lakukan Sinkronisasi Data untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Jadwalnya 

Kecurangan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan supaya anaknya bisa menempuh pendidikan di sekolah yang layak.

Oleh karena itu, Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal meminta Kemdikbud untuk mengkaji ulang sistem zonasi dalam PPDB, terutama dengan mempertimbangkan kajian secara ilmiah.

Ia berpendapat jika sistem zonasi yang berlaku saat ini menyebabkan berbagai permasalahan, seperti sulitnya masyarakat untuk mengakses pendidikan.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena banyak laporan yang diterima oleh Komisi X DPR RI terkait dengan kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi selama PPDB berlangsung.

Baca Juga: Info untuk Guru dan Kepsek terkait Penggunaan Rapor Pendidikan Tahun 2023

Kecurangan tersebut pun pada akhirnya memberikan dampak negatif, terutama pada calon murid yang sebenarnya memenuhi kriteria zonasi karena alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah, tetapi terpaksa harus gagal lolos.

Sistem zonasi di Indonesia sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, pada mulanya kebijakan ini diterapkan pada zaman Mendikbud Muhadjir Effendy.

Namun, menurut Illiza Sa’aduddin Djamal, sistem zonasi yang sudah berlangsung lama tersebut belum juga memberikan dampak yang signifikan terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI menuturkan jika Kemdikbud bisa mempertimbangkan agar menambah kuota untuk jalur prestasi. Tujuannya agar calon murid yang berprestasi tersebut bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga: Benarkah Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapus? Banyaknya Kecurangan Jadi Poin Utama yang Disoroti Komisi X DPR RI

Sementara, implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini seharusnya melibatkan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Harapannya agar Pemda bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PPDB di daerahnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mengutarakan usulannya agar Kemdikbud bisa meningkatkan kolaborasi dengan dinas pendidikan daerah. Tujuannya supaya celah untuk melakukan kecurangan bisa dicegah sedini mungkin.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa implementasi sistem zonasi ini harus disertai dengan pendekatan pengawasan dari berbagai pihak.

Pendekatan pengawasan ini juga akan bergunan untuk menentukan oknum mana yang akan dihukum apabila terjadi kecurangan dalam sistem zonasi di PPDB tersebut.

Baca Juga: Update, Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, untuk TPG TW 3 Ini Jadwalnya

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, “Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk Menteri (Kemendikbud),…”

“…jadi mungkin Presiden juga harus melihat hal ini persoalan yang terbesar. Karena beliau juga kan ingin agar bagaimana SDM unggul itu bisa tercipta, bisa terwujud untuk Indonesia.” lanjutnya.

Jadi, kesimpulannya bahwa kebijakan zonasi ini belum akan dihapus pada PPDB mendatang. Namun, dalam implementasinya Kemendikbud diharapkan melakukan evaluasi, kolaborasi, dan pengawasan dalam setiap tahapannya.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah