PENTING, Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Penempatan Formasi Diatur Dengan Mekanisme Ini. Honorer Siap?

- 23 Agustus 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi. Inilah mekanisme penempatan formasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2023, perhatikan tahapan ini dari sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi. Inilah mekanisme penempatan formasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2023, perhatikan tahapan ini dari sscasn.bkn.go.id /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang telah mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan, tentu menjadi ASN melalui seleksi PPPK guru merupakan salah satu mimpi yang ingin dicapai.

Pada seleksi PPPK guru 2023, proses penempatan formasi diatur sebagaimana mekanisme seksi yang telah ditetapkan.

Oleh karenanya, guru honorer penting sekali memahami mekanisme penempatan PPPK guru 2023 kali ini.

Baca Juga: SUDAH 23 AGUSTUS, Begini ALUR PENDAFTARAN PPPK Guru 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id, Nomor 3 Sering Keliru

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, penempatan pada seleksi PPPK guru 2023 ini, akan diatur sebagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023.

Lantas seperti apa mekanisme seleksi PPPK guru 2023 yang dimaksud ?

Sebelum bisa penempatan formasi, sebelumnya guru honorer harus berhasil login pada pada laman sscasn.bkn.go.id dan diketahui status pelamarnya.

Setelah itu, barulah akan dilakukan penempatan sebagaimana formasi tersedia.

Adapun penempatan formasi pada seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana mekanisme seleksinya adalah sebagai berikut : 

Baca Juga: TERBARU, 3 Jalur Pendaftaran PPPK Guru 2023, Ada Yang Langsung Penempatan, Selamat Ya!

 

  • Mekanisme Penempatan atau Langsung Penempatan

 

Bagi guru honorer yang bisa langsung penempatan adalah guru honorer yang masuk pada kategori P1.

Dimana guru honorer kategori P1 ini adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum mendapatkan penempatan.

Adapun penempatan tersebut didasarkan pada ketersediaannya formasi, linieritas ijazah, dan juga data pada Dapodik.

 

  • Seleksi Menggunakan CAT

 

Mekanisme seleksi PPPK guru 2023 yang kedua adalah seleksi menggunakan CAT.

Dalam mekanisme kedua ini, dilakukan jika masih terdapat sisa formasi setelah P1 penempatan.

Baca Juga: 3 Fokus Advokasi GTK Kemdikbud bersama Ganjar Pranowo, Salah Satunya tentang Pengganti Guru Pensiun

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, yang akan mengisi sisa formasi setelah pelamar P1 mendapatkan penempatan adalah honore THK2 atau P2.

Selanjutnya jika masih terdapat sisa formasi, maka akan diprioritaskan untuk diisi oleh pelamar P3.

Siapakah pelamar P3? Pelamar P3 adalah guru honorer yang telah mengajar lebih dari tiga tahun sebelum bulan Juni tahun 2023 sebagaimana terdata pada Dapodik.

Dalam hal ini, pelamar P2 dan P3 untuk dapat mengisi formasinya, harus melewati tes wawancara dan juga observasi terlebih dahulu.

Baca Juga: SKEMA PENGANGKATAN Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Jadi ASN PPPK Tahun 2023 di CASN

Berikutnya, jika masih sisa formasi, maka dapat diisi oleh pelamar umum yang memiliki sertifikat pendidik, dan juga non ASN atau guru honorer yang terdaftar pada Dapodik kurang dari tiga tahun atau honorer swasta yang terdaftar pada Dapodik.

Nantinya bagi pelamar umum ini, akan mengikuti mekanisme seleksi PPPK guru 2023 melalui tes CAT.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah