Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Seba

- 23 Agustus 2023, 20:48 WIB
Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan /Dokumen menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com-Kemenag tahun ini membuka lowongan CPNS dan PPPK sebanyak 4.125 posisi di lingkungan kerjanya.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawai negeri sipil (CPNS).Formasi itu terdiri dari:

1. 2.296 guru PPPK
2. 224 tenaga kesehatan
3. dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi
4. serta tenaga teknis sebanyak 1.469.

Baca Juga: TERBARU, Kemenag Bocorkan 2 Hal Ini dalam Seleksi PPPK 2023, Disebut Bakal Untungkan Honorer

Untuk mendaftar formasi-formasi tersebut, anda bisa menyimak persyaratan sekaligus dokumen yang dibutuhkan yang dijelaskan dalam artikel ini. Untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang tertulis dalam peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah poin-poin penjelasannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah melakukan tindakan kriminal, dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Sebut Akan Tambah Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Ini, Honorer Tetap Prioritas

Untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, anda dapat menyimak sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 di atas akan berbeda antara satu instansi dengan instansi yang lain. Semua tergantung dengan kebutuhan dan instansi yang dilamar oleh calon pelamar saat melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi PPPK pada tahun 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah