AKIBAT Guru Honorer tak Lakukan Verval Ijazah di INFO GTK Jelang PPPK 2023. Agar Tidak Fatal, Lakukan Hal Ini

- 4 September 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi - Sebelum pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 dimulai, penting bagi guru honorer lakukan verval ijazah di INFO GTK berikut ini
Ilustrasi - Sebelum pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 dimulai, penting bagi guru honorer lakukan verval ijazah di INFO GTK berikut ini /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - H-13 pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023, penting bagi guru honorer untuk melakukan verifikasi dan validasi atau verval ijazah pada Info GTK masing-masing.

Pasalnya, bagi guru honorer yang tidak melakukan verval ijazah pada Info GTK akan mendapatkan tiga akibat yang memungkinkan terhambat pada saat proses pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Lantas, apa saja akibat yang akan diperoleh guru honorer jika tidak melakukan verval ijazah pada Info GTK?

Baca Juga: MASIH DIBUKA! Pinjaman Kredit KUR BRI Rp100 Juta, Bunga Ringan 6 Persen, Berikut Syarat yang Disiapkan

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru, guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK Guru 2023, diharuskan login terlebih dahulu pada akun SSCASN.

Setelah guru honorer berhasil login, maka guru honorer akan langsung terdeteksi apakah termasuk pada pelamar P1, P2, P3 atau bahkan P4.

Dasar pemilihan formasi yang dapat diisi oleh guru honorer yakni disesuaikan dengan kesesuaian ijazah yang dimiliki oleh guru honorer sebagai pelamar.

Dalam proses pendaftaran, penting sekali ijazah yang dimiliki telah valid pada Info GTK. Oleh karenanya, guru honorer mesti melakukan verval ijazah Info GTK.

Baca Juga: UPDATE DARI BKN, Link Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lengkap dengan Jadwal, Formasi dan Dokumen Wajib yang Dibawa

Lantas bagaimana jika guru honorer tidak melakukan verval ijazah, atau ijazah yang dimiliki tidak sama dengan PDDikti? 

Maka guru honorer akan mendapatkan akibat fatal sebagaimana telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com

1. Tidak Bisa Melanjutkan Pendaftaran

 

Apabila guru honorer tidak melakukan verval ijazah pada Info GTK, guru honorer tidak akan bisa melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023.

Contohnya, pada saat mendaftar seleksi PPPK guru guru honorer akan mendapatkan info seperti ini

Baca Juga: DEAR GURU HONORER, Pahami Manfaat Portal ASN Karier pada Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Alasannya

“Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran.” tertulis pada notifikasi

“Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kunjungi Helpdesk dan/atau Call Center 1-500-977.”

Notifikasi yang diterima tersebut, sebetulnya bukan karena saja disebabkan formasi benar-benar habis. Akan tetapi, bisa saja dikarenakan guru honorer tidak melakukan verval ijazah atau sudah dilakukan verval ijazah, namun statusnya belum disetujui pada Info GTK masing-masing.

2. Data Pendidikan Tidak Terdapat Di Dapodik

 

Apabila nanti pada saat mendaftar, sudah bisa memilih formasi dan muncul keterangan status pelamar namun memiliki kendala data tidak terdaftar di Dapodik, biasanya akan mendapatkan notifikasi seperti ini: 

Baca Juga: SUPER PENTING, Ada yang Berubah dari Alur Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 Kali Ini, Ada Tahap yang Dihilangkan?

“Data pendidikan Anda Tidak terdapat Di Dapodik silahkan perbaharui data Anda di aplikasi validasi kualifikasi pendidikan Kemdikbud Ristek pada aplikasi Verval Dapodik. Proses verifikasi dan validasi pendidik membutuhkan waktu mulai dari 10 menit hingga paling lambat 3x24 jam.”

Jika guru honorer mendapatkan infor notifikasi demikian, maka upaya yang harus dilakukan adalah login di akun SSCASN dan dilakukan pengecekan secara berkala.

Hal yang terpenting adalah guru honorer yang mendapatkan notifikasi di atas, yakni harus melakukan verval melalui link aplikasi Verval Dapodik yang tersedia pada saat notifikasi muncul.

Pastikan verval ijazah telah benar-benar selesai agar bisa melanjutkan pendaftaran pada seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2023 Sedikit Berbeda Dari Tahun-tahun Sebelumnya, BKN Sebut Ada Inovasi Ini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah