Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Prajabatan Gelombang 2:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
- Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Guru Wajib Baca! Kemendikbud Buka PPG Daljab 2023 di Bulan Ini, Berikut Penjelasan Rincinya
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik.