3. Guru yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak
Kategori guru non sertifikasi lainnya yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 adalah guru yang sudah lulus pendidikan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat guru penggerak.
4. Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu
Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu ini, maksudnya adalah yang akan terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 disesuaikan dengan kuota setiap wilayah dan bidang studi yang dibutuhkan.
Artinya, tidak semua guru kategori A dan B yang telah melakukan verval dapat terpanggil seluruhnya.
Untuk memastikan terpanggil tidaknya, silahkan guru kategori A dan B untuk terus memantau SIMPB nya masing-masing.
5. Usia lebih dari 50 tahun.
Bagi guru non sertifikasi yang berusia lebih dari 50 tahun juga dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini.