Ternyata Hanya Guru Kategori A dan B dengan Kriteria Ini yang Terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023. Siapa Saja?

- 10 September 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi -Inilah guru kategori A dan B yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, berikut kriterianya cek di SIMPKB
Ilustrasi -Inilah guru kategori A dan B yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, berikut kriterianya cek di SIMPKB /smatunasbangsabintan.org/

Baca Juga: Cara Mudah Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB. Notif Ini Wajib Muncul, Ikuti Langkahnya

3. Guru yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak

Kategori guru non sertifikasi lainnya yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 adalah guru yang sudah lulus pendidikan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat guru penggerak.

4. Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu

Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu ini, maksudnya adalah yang akan terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 disesuaikan dengan kuota setiap wilayah dan bidang studi yang dibutuhkan.

Artinya, tidak semua guru kategori A dan B yang telah melakukan verval dapat terpanggil seluruhnya.

Untuk memastikan terpanggil tidaknya, silahkan guru kategori A dan B untuk terus memantau SIMPB nya masing-masing.

Baca Juga: DI SIMPKB, Begini Langkah Konfirmasi Kesedian PPG Dalam Jabatan 2023 Pastikan Notif Ini Muncul, Sudah Dilihat?

5. Usia lebih dari 50 tahun.

Bagi guru non sertifikasi yang berusia lebih dari 50 tahun juga dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x