PERINGATAN, Deadline Konfirmasi Kesediaan Hari Ini, Ada Imbauan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2023 Angkatan II!

- 11 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengumuman bagi peserta inti dan peserta cadangan, semua wajib konfirmasi kesediaan. Terakhir hari ini!
Ilustrasi. Pengumuman bagi peserta inti dan peserta cadangan, semua wajib konfirmasi kesediaan. Terakhir hari ini! /Tangkap layar Instagram @bgpbali

BERITASOLORAYA.COM - Sudah tanggal 11 September 2023, dan para peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II harus secepatnya melakukan konfirmasi kesediaan. Informasi penempatan peserta yang akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa bisa dilihat di akun SIMPKB masing-masing, dan bagi peserta yang mendapatkan informasi penempatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan.

Hati-hati, peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II yang mendapatkan informasi penempatan bisa kehilangan peluang untuk ditetapkan sebagai calon mahasiswa.

Hal ini berhubungan dengan konfirmasi kesediaan yang wajib dilakukan oleh para peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, lho.

Baca Juga: Intip Profil Asnawi Mangkualam, Kapten Timnas yang Kepergok Bersama Fuji, Pemain Sepak Bola Mahal

Bagi peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II yang tak mengisi konfirmasi kesediaan padahal sudah mendapat informasi penempatan melalui akun SIMPKB-nya, Kemendikbud akan menganggap peserta tersebut tidak bersedia menjadi calon mahasiswa PPG daljab ini.

Sementara untuk peserta cadangan yang tak mendapatkan informasi penempatan di akun SIMPKB, tetapi mengisi konfirmasi kesediaan dapat menggantikan para peserta inti yang tak mengisi konfirmasi kesediaan.

Jadi, seluruh peserta baik yang mendapat informasi penempatan maupun yang tidak mendapatkan informasi penempatan wajib mengisi konfirmasi kesediaan, supaya dapat menjadi calon mahasiswa.

Konfirmasi kesediaan menjadi kunci utama, jika tak mengisinya berarti peserta sudah pasti tidak dimasukkan ke dalam data calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II.

Para peserta inti harus secepatnya mengisi konfirmasi kesediaan di akun SIMPKB, apabila tak mau kehilangan kesempatan menjadi calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Pengisian konfirmasi kesediaan hanya berlangsung selama 4 hari, tahap ini sudah dimulai sejak 7 September 2023 kemarin sampai dengan tanggal 11 September hari ini untuk batas waktunya.

Menurut surat edaran No. 1808/B2/GT.00.02/2023, usai jadwal mengisi konfirmasi kesediaan hingga 11 September 2023, hasil dari konfirmasi kesediaan akan diumumkan tanggal 14 September.

Pengumuman hasil konfirmasi kesediaan merupakan penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II.

Jika peserta inti atau pun peserta cadangan yang ditetapkan sebagai pengganti para peserta inti sudah ditetapkan menjadi calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, maka wajib melakukan lapor diri.

Untuk mekanisme pelaksanaan lapor diri, dapat melihat pada surat edaran sebelumnya untuk para peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan I dengan No. 0565/B2/GT.00.02/2023.

Selain wajib melakukan konfirmasi kesediaan untuk penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, lapor diri adalah tahap yang harus dilakukan sesudah penetapan mahasiswa.

Peserta yang sudah ditetapkan menjadi mahasiswa wajib melakukan lapor diri dengan mengumpulkan dokumen sesuai jadwal, yaitu mulai tanggal 15 - 16 September 2023 saja, melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing.

Mahasiswa tersebut harus mengumpulkan dokumen secara daring melalui aplikasi perguruan tingginya, lalu apa saja dokumen yang wajib dikumpulkan secara daring tersebut?

1. Menggunakan kertas uk. A1 dan pakta integritas yang dapat diunduh dari SIMPKB.

2. Biodata mahasiswa berdasarkan format yang ditetapkan oleh PD Dikti.

Baca Juga: Cek Link Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

3. Surat izin pimpinan yang juga bisa diunduh di akun SIMPKB.

4. Pindai dokumen surat pernyataan izin dari pimpinan LPTK.

5. Pindai dokumen transkrip nilai calon mahasiswa untuk jenjang S-1.

6. Pindai dokumen berupa KTP atau SIM.

7. Pindai pas foto background merah dengan uk. 4x6.

8. Dokumen SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian.

9. SK sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh puskesmas ataupun RSUD setempat

10. Surat pernyataan bahwa ia bebas dari zat adiktif atau narkotika yang dikeluarkan oleh RSUD maupun lembaga yang berwenang mengeluarkan surat pernyataan uji zat adiktif tersebut.

11. Pindai dokumen NPWP untuk yang mempunyai dokumen tersebut.

12. Dokumen lain bila memang dipersyaratkan oleh lembaga LPTK masing-masing.

Segera kumpulkan ya bagi peserta yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II pada tanggal 14 September nanti, ingat sebelum tanggal 16 September 2023! ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah