SAH, Info PPPK Guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

- 17 September 2023, 15:40 WIB
PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dari Dirjen GTK Kemdikbud
PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dari Dirjen GTK Kemdikbud /

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud yang penting untuk diketahui.

Informasi terkait PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud ini tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Diketahui informasi terkait PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud ini tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik ini disampaikan dalam surat edaran resmi.

Baca Juga: LENGKAP, Cara Mudah Membuat Akun SSCASN 2023 Untuk Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023, WOW Harus Pakai Swafoto!

Adapun surat edaran terkait PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik ini dari Dirjen GTK Kemdikbud yang bernomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Poin Penting Surat Edaran Dirjen GTK

Disampaikan dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud tersebut beberapa poin penting tentang PPPK guru Tahun 2023.

Berikut ini beberapa poin penting terkait PPPK guru Tahun 2023 yang disampaikan dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang harus diketahui:

1. Perlu diingat bahwa persyaratan calon PPPK guru harus mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV) dan atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK guru melakukan pendaftaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

3. Perlu diperhatikan, jika tidak mempunyai sertifikat pendidik yang dimaksud dalam poin angka 2 (dua), maka calon PPPK guru melakukan pendaftaran sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV) yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @nunuksuryani bkpsdm.asahankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x