Apa Kriteria PIP? Bantuan Pendidikan dari Kemendikbudristek yang Cair Bulan Oktober!

- 3 Oktober 2023, 16:59 WIB
Apa Kriteria PIP? Bantuan Pendidikan dari Kemendikbudristek yang Cair Bulan Oktober!
Apa Kriteria PIP? Bantuan Pendidikan dari Kemendikbudristek yang Cair Bulan Oktober! /pexels.com/@robert-lens-114877802/

BERITASOLORAYA.com- Bantuan pendidikan PIP atau Program Indonesia Pintar kembali disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek di bulan Oktober 2023.

Tentunya kabar ini sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia di berbagai provinsi terlebih lagi para penerima bantuan PIP.

Sebabnya, Pemerintah merancang PIP untuk memudahkan proses belajar anak-anak di usia sekolah dari keluarga miskin maupun rentan miskin juga keluarga prioritas yang terkendala ekonomi.

Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek merancang dengan adanya PIP anak-anak tetap mendapatkan sarana pendidikan yang layak meski memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: INFO CPNS 2023, UNS Buka 313 Formasi Dosen Untuk Penempatan di Seluruh Fakultas. Ada PPPK Juga?

Oleh karena itu pemerintah pusat mengatur program Indonesia Pintar ini hanya diberikan untuk anak-anak yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP dibuat dengan tujuan membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah, dan pendidikan khusus.

Untuk pendidikan menengah, PIP memperbolehkan penerimanya mengikuti jalur formal yakni menyelesaikan tingkat sd sampai sma/smk maupun jalur non formal yakni kejar paket a sampai c.

Dari program PIP ini pemerintah sangat berharap dapat mencegah anak-anak Indonesia yang berasal dari tiga golongan keluarga itu agar tidak putus sekolah.

Pemerintah sekaligus berharap agar siswa yang putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Keberadaan PIP juga diharapkan akan meringankan biaya pendidikan yang dikeluarkan secara personal bagi peserta didik, yakni biaya langsung ataupun biaya tidak langsung.

Demikian, mari simak kriteria penerima PIP tahun 2023 yang dibagikan oleh Kemendikbudristek :

1. Peserta Didik terdaftar sebagai pemegang KIP

2. Peserta Didik berasal dari tiga golongan keluarga yakni keluarga miskin, rentan miskin dan keluarga yang masuk daftar keluarga prioritas karena pertimbangan khusus yakni:

- Peserta Didik merupakan buah hati dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Kenapa Kredit Investasi Punya Waktu Pinjaman Lebih Lama Dibanding Kredit Modal Kerja? Ternyata Ini Alasannya

- merupakan buah hati dari keluarga yang menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

- Peserta Didik saat ini berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu yang berasal maupun menempuh pendidikan di sekolah panti sosial ataupun panti asuhan.

- Peserta Didik menjadi korban dampak bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.

- Peserta Didik merupakan siswa yang tidak bersekolah karena drop out dan diharapkan dapat kembali bersekolah.

- Peserta Didik mengalami kelainan fisik karena pernah menjadi korban musibah atau buah hati orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, tinggal di rumah bersama 3 saudara atau lebih, dan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.

- Serta peserta didik telah terdaftar pada lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya.

Berikut informasi terkait kriteria PIP yang telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbudristek.

Semoga informasi tersebut dapat berguna bagi seluruh masyarakat yang membacanya.***

 

Editor: Windy Anggraina

Sumber: kemdikbud.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah