Lulusan PPG Ada Kompetensi Tambahan pada Tes PPPK Guru 2023? Cek Ketentuannya

- 8 Oktober 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi lulusan PPG yang mengikuti tes PPPK Guru 2023
Ilustrasi lulusan PPG yang mengikuti tes PPPK Guru 2023 /gurupppk.kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pendaftar tes PPPK Guru 2023, khusus lulusan PPG apakah akan ada kewajiban untuk mengikuti kompetensi tambahan? Simak ketentuannya agar tidak salah paham dalam persiapan untuk mengikuti ujian nanti.

Pelamar dengan kategori lulusan PPG mendapat kesempatan untuk bisa ikut ambil bagian dalam proses pendaftaran tes PPPK Guru 2023. jenis kebutuhan umum yang dibuka tahun ini diprioritaskan untuk para pelamar dengan kategori ini.

Adau dua jenis kategori pelamar yang masuk pada kebutuhan umum untuk bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023, selain lulusan PPG, yaitu Guru yang sudah dinyatakan telah terdaftar di Data Pokok atau Dapodik Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: EIGER Adventure Perkenalkan Produk Riding di Acara KUSTOMFEST 2023

Diketahui bahwasannya, jika dinyatakan telah lulus pada seleksi administrasi, maka lulusan PPG akan mengikuti rangkaian seleksi lainnya yang ditetapkan oleh sistem sesuai hasil penentuan prioritas pada saat pelamar mengisi atau mengajukan prioritas pada pendaftaran tes PPPK Guru 2023.

Dari setiap pelamar prioritas yang sudah ditentukan oleh sistem ada serangkaian tahapan lanjutan, yaitu mengikuti tes kompetensi. Tes ini akan diikuti dengan para pelamar lain dengan ketentuannya masing-masing.

Salah satu jenis ketentuan yang menjadi pilihan Pemerintah pada pengadaan calon Guru ASN PPPK tahun ini adalah mengadakan kompetensi tambahan. Kompetensi tambahan ini didasarkan pada pengamatan atas tingkat profesionalisme para Guru yang mengikutinya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x