P1 Ikut Tes Kompetensi Tambahan untuk Jadi PPPK Guru 2023? Begini Kata Dirjen GTK

- 6 Oktober 2023, 10:18 WIB
Nunuk Suryani memberi pilihan untuk pemda supaya ikut menyeleksi dengan kompetensi tambahan
Nunuk Suryani memberi pilihan untuk pemda supaya ikut menyeleksi dengan kompetensi tambahan /Dirjen GTK



BERITASOLORAYA.com - Perhatian, bagi para pelamar prioritas satu atau P1! Cek apakah ada tes kompetensi tambahan untuk bisa jadi PPPK Guru 2023? Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengungkapkan ketentuan terkait seleksi tersebut.

Pelamar prioritas satu atau P1 pada pengadaan tes PPPK Guru 2023 mendapatkan kabar yang baik dan kabar yang tidak menyenangkan. Yang mana selain akan diangkat jadi PPPK 2023, ada sejumlah lainnya dinyatakan tidak terakomodasi dan tidak terserap tahun ini.

Tentunya, ini menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi pelamar P1 yang mana kesempatan tes PPPK Guru 2023 akan berlalu begitu saja. Sementara, yang lain harus diangkat dan yang lain harus menanti akomodasi Pemerintah di waktu mendatang.

Baca Juga: GEGER! Kasus Kopi Sianida Kembali Diungkit, Hotman Paris sebut Cara Bebaskan Jessica Wongso? Ini Penjelasannya

Tidak terserapnya P1 pada seleksi PPPK Guru 2023, disebabkan oleh adanya pemda yang tidak mengusulkan formasi. Sehingga, Dirjen GTK, Nunuk Suryani menyampaikan bahwasannya pemda harus menentukan pilihannya untuk menuntaskan masalah terkait pelamar yang tidak terakomodasi ini.

Pilihan apakah yang harus diambil oleh pemerintah daerah terkait penuntasan nasib para pelamar prioritas satu atau P1 pada pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Ditjen GTK pada 6 Oktober 2023, selaku Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa sebanyak 62.524 guru pelamar P1 yang belum dapat formasi dan akan diakomodasi pada tahun ini.

Akan tetapi, tahun ini hanya tersedia untuk 50.248 formasi untuk pelamar prioritas satu. Lebihnya, yaitu sebanyak 12.276 pelamar P1 yang tidak akan terserap pada pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023. Mengapa demikian?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x