Lulusan PPG Ada Kompetensi Tambahan pada Tes PPPK Guru 2023? Cek Ketentuannya

- 8 Oktober 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi lulusan PPG yang mengikuti tes PPPK Guru 2023
Ilustrasi lulusan PPG yang mengikuti tes PPPK Guru 2023 /gurupppk.kemendikbud

Sementara itu, dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, selaku Direktur Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa seleksi kompetensi tambahan ini bisa diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan adanya tenaga Guru yang tidak terserap pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023.

Baca Juga: Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini

Lalu, apakah pelamar Pendidikan Profesi Guru atau lulusan PPG akan diwajibkan untuk mengikuti tes kompetensi tambahan jika Pemda akan menyelenggarakan seleksi tersebut?

Seperti yang dilansir dari situs Guru PPPK Kemdikbud Ristek, seleksi kompetensi tambahan ini dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis dan akan menjadi pilihan bagi Pemerintah Daerah untuk mengadakannya sebagai bentuk jalan lain dalam mengatasi persoalan tenaga guru yang belum terserap tahun ini.

Bagi para pelamar dari kategori sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG ini dan Guru yang telah dinyatakan sudah terdaftar di Dapodik hanya wajib akan mengikuti empat seleksi kompetensi yang terdiri dari:

Baca Juga: Sejarah Panjang dan Peran Penting Mohammad Yamin Tehadap Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Tak Bisa Dilupakan

1. Wajib ikut seleksi kompetensi teknis berdasarkan kesesuaian dengan bidang jabatan.

2. Wajib ikut tes kompetensi manajerial.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah