Bobot Tes Kompetensi Tambahan, Bagi P1-P4 yang Ikut Tes PPPK Guru 2023 Cek Ketentuannya

- 8 Oktober 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023 /menpan

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi pelamar P1-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023, cek besaran bobot tes kompetensi tambahan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.

Salah satu bagian penting dalam proses tes PPPK Guru 2023 adalah seleksi kompetensi tambahan. Seleksi tersebut memiliki besaran persentasenya tersendiri atau bobot yang telah ditetapkan.

Namun, tidak semua para pelamar P1-P4 pada tes PPPK Guru 2023 akan dikenakan besaran bobot tes kompetensi tambahan yang telah ditentukan. Karena ada kriteria tertentu yang wajib dipenuhi oleh para pelamar.

Baca Juga: Lulusan PPG Ada Kompetensi Tambahan pada Tes PPPK Guru 2023? Cek Ketentuannya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs PPPK Guru Kemdikbud Ristek, besaran bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis. Bagi para pelamar P1-P4 pada tes PPPK Guru 2023 catat itu dengan baik.

Siapa saja yang akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang dimaksudkan tersebut?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa saat ini ada sejumlah P1 yang tidak terserap pada pengadaan ASN Guru PPPK 2023.

Karena tidak diserap pada tahun ini, maka Nunuk Suryani menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam proses seleksi Guru ASN PPPK 2023.

Baca Juga: EIGER Adventure Perkenalkan Produk Riding di Acara KUSTOMFEST 2023

Seleksi ini dibuka khusus untuk seleksi kompetensi teknis, yang mana adanya sistem pengamatan berdasarkan tingkat profesionalisme seorang Guru yang dimaksudkan Dirjen GTK.

Adapun pada proses lanjutan yang diadakan pada saat seleksi kompetensi tambahan ini adalah pengamatan perilaku profesionalisme Guru.

Pengamatannya dilakukan terhadap para Guru atau Calon Guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

Ada tiga hal penting yang ditentukan pada pengadaan seleksi kompetensi tambahan selama proses tes PPPK Guru 2023 seperti yang dilansir dari situs resmi Guru PPPK Kemendikbud Ristek, yaitu:

Baca Juga: Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini

1. Bahwasannya, setiap Instansi di daerah masing-masing dapat mengambil kebijakan atas adanya pilihan sendiri dalam melaksanakan keikutsertaannya untuk menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan bagi calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Jika telah mengambil kebijakan tersebut, maka besaran nilai persentase atau bobot nilai pada seleksi kompetensi teknis tambahan ini hanya sebesar 30 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis yang telah diikuti.

3. Apabila Pemerintah Daerah tidak mengambil pilihan ini dengan menyelenggarakan kebijakan keikutsertaanya dalam seleksi kompetensi teknis tambahan, maka konsekuensinya adalah nilai kompetensi teknis murni 100 persen akan ditambahkan namun hanya bersumber dari hasil tes kompetensi teknis yang diikuti pada tes CAT BKN saja.

Jadi, bagi para pelamar khusus P2, P3, dan P4 yang akan mengikuti tes kompetensi teknis pada tes PPPK Guru 2023, usahakan nilai tes CAT BKN kompetensi teknis memiliki poin yang diatas standar, mengingat ada ketentuan khusus untuk besaran bobot yang telah ditetapkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah