P2 dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2023, Tes Menggunakan Sistem Situational Judgement Test, Ini Ketentuannya

- 20 Oktober 2023, 07:29 WIB
P2 dan P3 dites dengan sistem Situational Judgement Test pada seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023
P2 dan P3 dites dengan sistem Situational Judgement Test pada seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023 /Dok. GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Memasuki tahapan mendatang, yakni seleksi kompetensi, P2 dan P3 catat bahwasannya pada pengadaan PPPK Guru 2023 akan dites dengan menggunakan sistem yang terbaru, yaitu Situational Judgement Test, seperti apakah ketentuannya?

Saat ini, peserta tes PPPK Guru 2023 sudah memasuki tahapan masa sanggah seleksi berkas administrasi, termasuk P2 dan P3.

Selanjutnya, akan memasuki tahapan seleksi kompetensi yang akan menentukan kelulusan peserta dengan perolehan poin atau bobot dari setiap jenis tes.

Baca Juga: Tes PPPK Guru 2023 Gagal, Lulusan PPG Prajabatan Dapat Jatah Tahun 2024, Begini Kata Dirjen GTK

P2 dan P3 pada tes PPPK Guru 2023 mendapatkan sorotan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, yang mana, pada tahun ini, kedua jenis pelamar calon Guru ASN tersebut tidak akan mengikuti seleksi observasi.

Melainkan akan mengikuti seleksi penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Ditjen GTK Kemdikbud Ristek pada 20 Oktober 2023.

Nunuk Suryani, menjelaskan adanya perbedaan jenis seleksi yang akan dihadapi oleh peserta tes PPPK Guru 2023 baik untuk P2, P3, maupun untuk P4.

Yang mana, pada tahun ini, P2 dan P3 mengikuti tes calon Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan ditekankan kepada proses pembelajarannya.

Baca Juga: BESOK TERAKHIR, Beasiswa Kemenag untuk S2 dan S3. Cek Jadwal, Persyaratan, dan Tata Cara Pendaftaran

Selain itu kepada kedua pelamar tersebut, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa keduanya akan mengikuti tes CAT BKN sesuai yang ditentukan akan mengikuti empat jenis mata seleksi.

Sistem seleksi penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test ini merupakan salah satu dari bagian seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2023.

Kategori apa saja yang diwajibkan untuk ikuti seleksi kompetensi teknis terkait dengan sistem seleksi penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test dari P2 dan P3?

Baca Juga: SELAMAT, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lulus Seleksi Administrasi, Apa Tahap Berikutnya?

Dilansir dari situs Guru PPPK Kemendikbud Ristek, pada bagian mekanisme seleksi, ada dua jenis pelamar yang diwajibkan untuk mengikutinya, yaitu P2 dan P3 yang masing-masing terdiri dari:

  1. Kategori yang pertama yang diwajibkan untuk ikuti ketentuan tes penilaian kerja sederhana adalah Guru eks THK-II.
  2. Kategori kedua adalah Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Terus Berlanjut, Pelamar Dihimbau Waspada Terhadap Penipuan, BKN Temukan Sejumlah Kasus

Secara umum, jenis seleksi yang akan dikenakan kepada kedua jenis kategori ini pada saat mengikuti seleksi kompetensi pengadaan calon ASN Guru PPPK tahun ini terdiri atas kompetensi teknis yang didalamnya ada:

  1. Sistem penilaian situasi kerja sederhana;
  2. Sistem penilaian kompetensi manajerial;
  3. Seleksi kompetensi sosial kultural;
  4. Penilaian tes wawancara.

Baca Juga: KemenPAN RB Bocorkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Pelamar yang Lulus Administrasi Wajib Simak

Jadi, itulah ketentuan bagi P2 dan P3 yang akan dikenakan tes sistem penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test pada pengadaan tes PPPK Guru 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah