Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Begini Persyaratannya, Peserta PPPK Guru 2023, Cek

- 21 Oktober 2023, 07:34 WIB
Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Guru 2023, ada 10 penilaian.
Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Guru 2023, ada 10 penilaian. /Dok. Menpan



BERITASOLORAYA.com - Guru honorer menjadi perhatian pemerintah saat ini, khususnya pada pengadaan seleksi PPPK Guru 2023. Kabarnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani akan memberikan kemudahan untuk guru mengikuti seleksi kompetensi tambahan.

Akan tetapi, harus memenuhi persyaratan penting sehingga, guru honorer tersebut yang belum punya kesempatan lulus pada tes PPPK Guru 2023, wajib mengantongi beberapa persyaratan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, dalam sebuah kesempatan karena mengingat saat ini pada pengadaan PPPK Guru 2023, masih ada pelamar prioritas, khususnya kategori P1 belum terserap secara akomodasi pada tahun ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 Semakin Dekat, P2, P3 dan P4 Dapat Afirmasi dari 3 Ketentuan ini?

Sehingga, jumlah guru honorer saat ini masih tetap ada dan apakah seleksi kompetensi tambahan akan jadi solusinya?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Ditjen GTK, pada saat ini terdapat sebanyak 12.276 guru honorer yang berstatus P1 yang tersebar di 51 pemerintah daerah yang belum bisa terserap pada tahun ini untuk menjadi PPPK Guru 2023.

Hal itu disebabkan oleh karena, pemerintah daerah yang tidak menyediakan formasi khusus untuk P1 tersebut. Nunuk Suryani mengharapkan agar pemda bisa mengatasi dan menyelesaikan persoalan keberadaan para peserta P1 tersebut.

Mengingat banyaknya peserta yang belum terserap pada tahun ini, khususnya yang P1, instansi pemerintah daerah diberikan pilihan untuk segera mengadakan seleksi kompetensi tambahan.

Baca Juga: BIG MATCH! JADWAL Liga 1 Borneo FC vs Persib Bandung Live di Indosiar

Jenis seleksi ini memiliki ketentuannya tersendiri. Sehingga, bagi guru honorer yang akan dipilih dan diminta untuk mengikutinya, silahkan cek beberapa ketentuannya.

Pengadaan seleksi ini oleh instansi daerah merupakan salah satu langkah untuk optimalisasi hasil kompetensi teknis PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Dikutip dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi PPPK JF Guru pada instansi daerah 2023, instansi daerah diberikan kesempatan kepada peserta guru untuk ikut seleksi kompetensi teknis tambahan dengan sistem CAT BKN.

Pusat pengamatan profesionalisme guru akan menjadi poin penting pada seleksi ini. Ada 10 pokok penilaian yang akan dilakukan oleh setiap instansi dalam mengamati kemampuan atau profesionalisme guru honorer yang mengikutinya, yaitu:

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Administrasi ASN PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Garut Tahun 2023

  1. Kematangan moral dan spiritual;
  2. Kematangan emosional;
  3. Keteladanan;
  4. Kemampuan Guru terkait interaksi pembelajaran dan sosial;
  5. Keaktifan dalam organisasi profesi;
  6. Kedisiplinan;
  7. Tanggung jawab;
  8. Perilaku inklusif;
  9. Kepedulian terhadap perundungan;
  10. Kerja sama dan kolaborasi.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Beserta Ketentuan Sanggah. Klik Link Ini!

Jadi itulah 10 pokok penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan, guru honorer peserta PPPK Guru 2023 wajib catat itu untuk bisa ikuti jika ada kebijakan dari pemerintah daerah mengadakannya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah