BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengalokasikan tambahan tunjangan guru tahun 2024.
Diantara tambahan tunjangan guru tahun 2024 yang dialokasikan adalah tunjangan profesi, tambahan tunjangan lainnya dan tunjangan khusus.
Penambahan tunjangan guru tahun 2024 dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK, Berikut Penjelasan Beserta Link
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti turut mengapresiasi kebijakan penambahan tunjangan guru tahun 2024.
Beberapa hal disampaikan kepada PNS, PPPK hingga masyarakat umum mengenai DAK non fisik untuk tahun 2024 yang mana telah di anggarkan penambahan tunjangan untuk guru.
Berikut ini rencana penambahan alokasi anggarannya:
1. Tunjangan Profesi Guru:
Penambahannya adalah: 1 kali gaji pokok x 12 bulan.