BERITASOLORAYA.com – Hasil seleksi PPPK Guru Pemkab Demak akhirnya dirilis pada Jumat, 22 Desember 2023. Artikel ini akan mencantumkan link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 beserta penjelasan tahap selanjutnya.
Hasil seleksi PPPK Guru Pemkab Demak tercantum dalam dokumen pengumuman Pemerintah Kabupaten Demak No. 800/21, tentang Hasil Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru.
Hasil seleksi PPPK Guru Pemkab Demak yang terlampir dalam surat tersebut mencantumkan nama, skor, serta keterangan lulus atau tidaknya peserta. Hasil yang tercantum menggabungkan nilai seleksi kompetensi dengan CAT (teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara).
Berikut informasi tentang tahap selanjutnya, link pengumuman, serta daftar kontak dan sosmed Pemkab Demak, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari pengumuman No.800/21 pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Penjelasan Tahap Selanjutnya
Perlu diperhatikan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melakukan registrasi ulang. Bukti registrasi ulang kemudian dicetak melalui aplikasi SAKTi (https://sakti.app) maksimal hingga 30 Desember 2023.
Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang pada aplikasi SAKTi, tidak akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan registrasi tepat waktu.
Setelah itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Pemkab Demak harus melakukan tahap pemberkasan untuk penetapan NI PPPK. Pemberkasan dilakukan maksimal hingga 14 Januari 2024.