Serba-Serbi CPNS dan PPPK 2024: 1,6 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi Prioritas?

- 22 Desember 2023, 18:13 WIB
Serba-Serbi CPNS dan PPPK 2024: 1,6 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi Prioritas?
Serba-Serbi CPNS dan PPPK 2024: 1,6 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi Prioritas? /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru CPNS dan PPPK 2024. Seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) akan dibuka kembali pada tahun 2024 mendatang. Menpan RB menjelaskan bahwa nantinya ada sekitar 1,6 juta honorer akan diprioritaskan dalam seleksi ini.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 nantinya, para pelamar dengan kualifikasi pendidikan lulusan SMA sampai sarjana dapat mengikuti. Selain itu, batas usia pelamar dibatasi hingga 40 tahun.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 juga dikabarkan akan memprioritaskan tenaga honorer yang berjumlah 1,6 juta tenaga honorer. Tak hanya itu, prioritas PPPK nantinya membuka kesempatan kepada guru honorer yang bertugas di wilayah 3 T untuk diakomodasi.

Baca Juga: KABAR BAIK, 98.972 Guru Madrasah Non ASN Segera Terima Tunjangan Inpassing Akhir Tahun 2023, Ini Kata Kemenag

Pada tahun 2024, pemerintah dikabarkan akan berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga honorer sesuai dengan UU no 20;2023 mengenai ASN. Akan tetapi, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinann akan merekrut tenagaatau talenta baru lainnya.

“Kami tadi melaporkan perlunya fresh graduate yang lebih besar, tapi belum diputuskan, masih dikaji dalam minggu ini untuk didalami. Kami minta didalami berapa yang diperlukan mulai dari dokter, guru, hingga talenta-talenta digital yang akan direkrut,” ujarnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari website Menpan RB pada 22 Desember 2023.

Lebih lanjut, prioritas seleksi CASN tahun depan akan berfokus pada pemenuhan tenaga kependidikan, yaitu formasi guru dan tenaga kesehatan. Kebutuhan ASN di bidang tersebut diperuntukkan di berbagai instansi termasuk instansi pusatm instansi daerah sampai lulusan sekolah kedinasan.

"Pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan. Pemerintah juga akan memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK," tambahnya.

Untuk persyaratan CPNS maupun PPPK 2024, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021, berikut adalah sejumlah persyaratannya

1. Pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Para pelamar tidak pernah dipidana selama 2 tahun
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, Polri, TNI, maupun pegawai swasta
4. Pelamar tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, Polri, TNI
5. Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai fungsionaris partai atau terlibat dalam politik praktis
6. Pelamar memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan
7. Pelamar sehat secara jasmani maupun rohanu dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter
8. Pelamar berkenan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bila telah diterima sebagai CPNS
9. Pelamar berusia rentang 18-35 tahun saat melamar. Namun ada pengecualian untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang mana pelamar dibatasi dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
10. Bagi pelamar dengan lulusan terbaik atau cumlaude, memiliki latar belakang pendidikan sarjana, tidak termasuk D IV, dan berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi A
11. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, maka untuk memperoleh penyetaraan ijazah, maka ada surat keterangan kelulusan setara cumlausde dari Kemendikbudristekdikti

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x