Tahapan seleksi kompetensi yang telah dilewati peserta yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penasaran, Seperti Apa Peluang Bisnis yang Ramai Dilakukan di Tahun 2024? Baca Selengkapnya di Sini
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Seluruh tahapan seleksi kompetensi tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.
Selanjutnya, instansi di daerah dapat melanjutkan tahapan seleksi dengan mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menpan RB nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut juga tercantum penjelasan bahwa bobot nilai SKT Tambahan adalah sebesar 30 persen dari nilai SKT keseluruhan yang diperoleh peserta.
Perlu diketahui, penyelenggaraan SKT Tambahan selain CAT BKN selanjutnya akan dilakukan berdasarkan pada juknis Kemdikbudristek.