Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2024 dan Jumlah Potongnya

- 6 Januari 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang sudah dipotong pajak.
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang sudah dipotong pajak. /

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2024 tunjangan sertifikasi guru atau TPG bisa mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan dan pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Diketahui bahwa pada tahun 2024, juknis tunjangan sertifikasi guru atau TPG ketentuan jumlah besaran yang diberikan kepada pendidik masih sama sesuai juknis terakhir.

Tunjangan sertifikasi Guru atau TPG tahun 2024 ditentukan berdasarkan Persekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Capai 1,6 Juta, Pemerintah Target Tuntaskan Tenaga Honorer

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang memiliki perubahan dari beberapa aturan sebelumnya.

Peraturan yang dimaksud adalah Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, pada umumnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran setara satu kali gaji pokok guru per bulan.

Pada tahun 2024 tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan mengalami kenaikan, apabila gaji pokok ASN Guru naik menjadi 8 persen sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Anggaran PKH 2024 Naik 12,4 Persen, Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Jenis Ini?

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen berlaku mulai Januari tahun 2024.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x