Anggaran PKH 2024 Naik 12,4 Persen, Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Jenis Ini?

- 5 Januari 2024, 22:26 WIB
Anggaran PKH 2024 Naik 12,4 Persen, Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Jenis Ini?
Anggaran PKH 2024 Naik 12,4 Persen, Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Jenis Ini? /pixabay.com/@ekoanug/

 

BERITASOLORAYA.com – Peningkatan Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2024 sebesar 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini tentu membuka peluang baru bagi penambahan nominal bantuan sosial kepada masyarakat.

Untuk bisa menerima Bansos tersebut, maka warga diwajibkan untuk mendaftar diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diketahui anggaran dana Perlinsos tahun 2023 adalah sebesar Rp439,1 triliun.

Anggaran dana ini telah mengalami kenaikan menjadi Rp439,5 triliun pada tahun 2024. Anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako juga mengalami kenaikan sebesar Rp7,4 triliun, mencapai total Rp81,2 triliun.

Baca Juga: Cara Ajukan Penerimaan Bansos BPNT pada Pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Januari 2024, dengan adanya peningkatan anggaran ini, maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi di tahun 2024. Pertama, ada peningkatan nominal Bansos yang akan diterima setiap kategori penerima manfaat.

Sedangkan yang kedua, terdapat penambahan jumlah keluarga penerima manfaat. Jika terjadi penambahan jumlah keluarga penerima manfaat, tentunya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan sosial.

Cara daftar Bansos PKH 2024 untuk bisa menerima bantuan sosial adalah warga diwajibkan untuk mendaftar ke DTKS secara online. Untuk mendaftar ke DTKS secara online, maka warga membutuhkan untuk menginstal aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Gunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui Play Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, buka dan klik Buat Akun Baru untuk mendaftar.

Kemudian isi data diri dengan lengkap sesuai dengan yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KK dan KTP.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x